JURNALPOST.COM, Bulukumba — Tim advokasi merespon soal audiensi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel bersama Om Busdman. Dengan membahas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. LONSUM dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel Senin, 27 November 2017.
Audiensi tersebut menghasilkan penundaan perpanjangan kontrak dan pengukuran tanah sesuai yang dilansir salah satu media online selasa malam.
Tim advokasi Asdar Sakka mengatakan, soal audiensi perpanjangan HGU PT. LONSUM dan menghasilkan penundaan perpanjangan kontrak wakil Bupati Tomy Satria tidak jadi masalah sikap wakil Bupati itu.
“Cuma yang menjadi persoalan saat ini adalah bonus tahunan karyawan yang kena PHK massal. Sampai hari ini bonus tahunan karyawan belum ada kejelasan, apakah karyawan masih terima bonusnya atau tidak. Kalau memang tidak, pihak perusahaan harus memberikan alasan yang bisa saya terima,” ungkap Asdar.
Sementara itu karyawan korban PHK Nasir mengungkapkan, Wakil Bupati sudah berjanji di depan karyawan yang di PHK saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati beberapa bulan yang lalu, jangan hanya janji politik. Wakil Bupati mengaku saat itu bahwa ia tetap membantu karyawan yang di PHK untuk memperjuangkan hak karyawan sampai diberikan bonusnya oleh manejemen PT. LONSUM.
“Namun sampai hari ini Wakil Bupati belum ada kabarnya. Saya selaku masyarakat pribumi sekitar perkebunan PT. LONSUM meminta kepada wakil Bupati untuk membuktikan janjinya. Saya tidak tinggal diam untuk berjuang mempertanyakan hak saya bersama karyawan yang di PHK lainnya,” tegas Nasir.
Tim advokasi lainnya Fadly menambahkan, bahwa waktu dekat ini bersama tim advokasi dan karyawan yang di PHK akan melakukan konsolidasi untuk membahas langkah selanjutnya,” tutup fadly.(Baslam)