IMM Parepare: Ibu Darma adalah Simbol Guru Pendidik yang Harus Diberi Apresiasi

Suasana massa aksi demo di depan Pengadilan Parepare, pertanda menolak vonis kepada Guru agama Ibu Darma

Jurnalpost.com, Parepare – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Parepare berkomitmen untuk mengawal kasus yang menimpa seorang guru bernama Darmawati.  Ibu Dharma,  sapaan akrabnya divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Parepare karena memukul siswanya yang ia anggap membandel saat disuruh melaksanakan salat dzuhur.

Ketua Bidang Hikmah PC IMM Kota Parepare,  Tajuddin mengatakan bahwa salat jamaah dzhuhur di Sekolah tersebut adalah keharusan bagi siswa Muslim.

Ibu Darma dianggap melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76C. Namun hal itu dibantah oleh banyak pihak, termasuk IMM Parepare.  Mereka menilai putusan pengadilan adalah keputusan gegabah.

“Gegabah bukan karena rentang waktu prosesnya yang sudah sejak tahun 2016, tapi gegabah karena tidak mempertimbangkan pasal lain dan kemaslahatan yang bersangkutan. Belum lagi, jika keputusan itu dianggap oleh ahli hukum adalah keputusan yang cacat hukum,” ungkap Tajuddin.

“Jika perlakuan ibu Darma terhadap siswanya yang sangat wajar dan sudah semestiny, kemudian dimeja-hijaukan oleh korban, maka dimana letak belaskasihan dan peghormatan siswa kepada gurunya?” guat Tajuddin.

Jika ini dibiarkan dan pendidik seperti ibu Dharma tidak lagi mejalankan tugas sebagai guru, ungkap Tajuddin, maka masyarakat menilai hukum yang berlaku buruk bagi dunia pendidikan. Bahkan,  akan hancur akibat segala sesuatu dengan mudah bisa diperkarakan dan tempat terakhirnya di dalam jeruji besi. Demoralisasi dunia pendidikan akibat perlakuan siswa seperti itu. .

Ia melanjutkan, sebenarnya Ibu Darma adalah simbol guru pendidik yang harus diberi apresiasi bukan malah dipidanakan. Karena bisa menyuruh siswanya ke hal yang baik yaitu Salat.

“Memang itu tugas utama sebagai guru Pendidikan agama, yang bisa mendidik baik ibadah, moral, etika maupun akhlak, karena ibadah harus ditanamkan kepada peserta didik. Bukankah kita ketahui bersama, bahwa Nabi memerintahkan kepada ummatnya untuk menyuruh anaknya salat diumur 7 tahun. Jika sampai 10 tahun anak tersebut tidak melaksanakan Salat maka orang tua bisa memukul anaknya karena pukulan yang dimaksud adalah hanya mengarah ke pendidikan,” kata Tajuddin.

PC IMM Kota Parepare menyatakan sikap siap mendukung ibu Darma terbebas dari vonisnya untuk mengajukan banding. “Kita percayakan kepada ahlinya (bidang hukum) untuk menuntaskan kasus ini,” terangnya.(Rls)

Follow us onFollow JurnalPost on Google News Temukan di Google PlayTemukan di Google Play

Rekomendasi untuk anda

Terbaru

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini