32.5 C
Jakarta
25, April, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterILO Promosi PRTA Melalui Kegiatan FGD dan Anjangsana ke DPRD Provinsi Sulsel

ILO Promosi PRTA Melalui Kegiatan FGD dan Anjangsana ke DPRD Provinsi Sulsel

Kampanye Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Anjangsana ke DPRD Provinsi Sulsel Makassar 25/01/2015

JURNALPOST.COM – Bertempat di Ruang Rapat Sekertaris Daerah (SEKDA) Kota Makassar Lt 9, Kantor Walikota Makassar, Senin, 25 January 2016, telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “menganalisis kebijakan daerah yang relevan dengan isu pekerja anak, terutama anak yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT)”.

ILO Promosi PRTA Melalui Kegiatan FGD dan Anjangsana ke DPRD Provinsi Sulsel

Kegiatan dilaksanakan oleh JARAK (Jaringan Advokasi Penanggulangan Pekerja Anak) Jakarta dan LPA Sulsel atas dukungan ILO Promote Project. Berlangsung selama kurang lebih dua jam, kegiatan ini ditujukan untuk mengintegrasikan issu penghapusan PRTA ke dalam Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota makassar serta kebijakan lainnya yang saat ini sementara dalam proses penyusunan. Hadir sebagai peserta diantaranya pejabat dari lintas SKPD di Kota Makassar seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinasa Tenaga Kerja dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar serta perwakilan dari LSM seperti FPMP dan YAPTA UMMI, Lembara Takalar, dll.

Direktur Eksekutif JARAK, Achmad Marzuki menegaskan bahwa “walaupun belum ada data pasti tentang jumlah anak-anak yang menjadi pekerja rumah tangga, namun dari beberapa penelitian menunjukkan angka yang cukup tinggi. ILO memperkirakan sekitar 2,6 juta pendududk Indonesia menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), 90% diantaranya adalah perempuan dan banyak diantaranya adalah anak-anak di bawah umur 18 tahun.

Sementara itu ibu Fadiah Machmud, Direktur LPA Sulsel menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Makassar telah mencangkan program Makassar Menuju Kota Layak Anak (KLA), salah satu indikator keberhasilan dari program ini tentunya adalah pengurangan/penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA).

Fadiah juga menyampaikan bahwa data demograpi provinsi Sulsel menunjukkan bahwa 45-48 persen penduduk Sulsel berusia di bawah 18 tahun. Ini berarti bahwa hampir 50 persen dari total penduduk adalah anak-anak. Sehingga sangat keliru jika kebijakan pembangunan tidak menjadikan anak sebagai prioritas. Banyaknya kasus-kasus anak seperti anak jalanan, premanisme anak, bulling di sekolah-sekolah, Narkoba dan lain-lain dapat jadi indikator betapa kebijakan yang ada belum sepenuhnya peka terhadap kepentingan anak.

Dari FGD ini peserta yang hadir sepakat bahwa isu PRTA dapat diadvokasi melalui revisi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Renstra dan Renja. Secara khusus perwakilan dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Makassar menawarkan bahwa mengingat banyak migrasi tenaga kerja khususnya PRT dari luar Sulsel, maka salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi PRTA adalah melakukan swiping KTP bisa di Bandara.

Dengan begitu, mereka yang datang untuk bekerja tapi masih di bawah umur bisa segera dicegah. Komitmen yang sama untuk terus mengupayakan penghapusan pekerja anak di Makassar juga disampaikan oleh semua perwakilan SKPD yang hadir.

Anjangsana Ke DPRD Provinsi Sulsel

Setelah FGD, perwakilan JARAK, LPA Sulsel, YAPTA-UMI dan ILO Promote Sulsel melakukan anjangsana ke DPRD Sulsel. Diterima di ruangan Fraksi Partai Demokrat oleh ketua Fraksi Bapak Ir. Selle KS Dalle , kegiatan angjangsana berlangsung dalam suasana diskusi yang akrab. Bapak Selle yang memang telah lama menggeluti persoalan anak jauh sebelum di DPRD menyatakan komitmennya untuk terus menyuarakan berbagai persoalan anak, sehingga diharapkan semua fihak akan lebih peka terhadap masalah anak.

Sementara itu, Ahmad Marzuki menyampaikan bahwa saat ini di tingkat global telah dicanangkan program yang berthema future without child labour atau masa depan tanpa Pekerja Anak. Di Indonesia secara legal formal melalui UU 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebenarnya telah ada upaya proteksi untuk anak-anak hanya saja belum ada sinergi antara semua pihak terkait, padahal isu anak adalah isu lintas sektor. Untuk itu, dia berharap agar ke depan ada sinergi yang lebih baik antara semua fihak dalam upaya menanggulangi pekerja anak. (rilis)

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini