32 C
Jakarta
25, April, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterFPMP Sulsel dan SPRT Paraikatte Peringati Hari PRT Sedunia

FPMP Sulsel dan SPRT Paraikatte Peringati Hari PRT Sedunia

JURNALPOST – Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte, merayakan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) sedunia yang jatuh pada tanggal 16 Juni setiap tahunnya. Tahun ini adalah peringatan tahun ke 6 diaposinya Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak untuk PRT, pada Konfrensi Perburuhan Internasional ke 100 di Genewa, Swiss. Karena bertepatan dengan bulan Ramadhan, perayaan kali ini dilakukan dengan membagikan takjil gratis kepada warga yang sedang berada di sekitar pantai Losari Makassar. Dalam proses pembagian takjil juga disisipkan pesan dalam bentuk leaflet yang berisi informasi tentang 20 unsur kerja layak PRT, diantaranya; Upah yang layak, THR, Cuti Tahunan, Jaminan Sosial, dll.

FPMP Sulsel dan SPRT Paraikatte Peringati Hari PRT Sedunia

Kegiatan yang melibatkan sekitar 50 orang ini, dikoordinir oleh Jusmiati Lestari, Koordinator Program FPMP untuk proyek Promote. Umi berharap agar melalui sosialisasi ini, majikan bisa semakin sadar akan pentingnya memenuhi hak-hak dasar PRT sebagi pekerja. Secara khusus Umi berpesan agar hak PRT atas THR juga dibayarkan. Menurutnya, ditengah pendapatan yang sangat minim dan lemahnya daya beli PRT akibat harga yang terus melambung jelang lebaran, sudah sepantasnya PRT mendapatkan THR. Apalagi hal tersebut telah diatur dalam Permenaker 2/2015 tentang Perlindungan terhadap PRT. Dimana pada pasal 11 aturan tersebut ditegaskan tentang salah satu kewajiban pengguna/majikan adalah memberikan Tunjangan Hari Raya sekali dalam setahun.

Untuk itu, demi memperjuangkan THR PRT, Umi juga mengkoordinir pendirian Posko THR untuk PRT. Jadi jika ada PRT yang tdk mendapatkan THR tapi ragu menegosiasikan itu ke majikan mereka, maka dia dan timnya siap membantu. Dia juga prihatin mendengar cerita PRT tentang pemberian THR oleh majikan yang sering ala kadarnya, seperti hanya diberi minuman atau kue-kue lebaran sebagai pengganti THR. Umi menegaskan, hal seperti itu semestinya diklasifikasi sebagai bonus saja, karena THR sebaiknya dibayarkan tunai sebanyak 1 bulan upah, khususnya bagi PRT yang punya masa kerja lebih dari 1 tahun. (Umy Jusmiati Lestari)

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini