27.3 C
Jakarta
24, April, 2024
JurnalPost.comDaerahDiduga Menistakan PCNU, Anggota DPRD Kota Tegal Dipolisikan

Diduga Menistakan PCNU, Anggota DPRD Kota Tegal Dipolisikan

Tegal, Jurnalpost – Diduga melakukan penistaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), seorang anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKS dilaporkan ke Polres oleh pengurus cabang NU Kota Tegal.

Awal permasalahan bermula ketika akun facebook atas nama Zaen Fakih membuat status dengan melampirkan isi berita dari tribunnews dengan judul “Kementerian Keuangan Salurkan Pembiyaan Rp.1,5 Triliun ke PBNU” hari Sabtu (15/7).

Dari status tersebut muncul beberapa komentar dibawahnya, salah satunya komentar dari Rofii Ali. Komentar yang diunggah yaitu “untuk sogok NU dukung rejim apapun kebijakannya”.

Setelah mengetahui komentar tersebut, maka pengurus PCNU Kota Tegal melakukan rapat internal untuk membahas pernyataan Rofii Ali yang mengandung unsur penistaan terhadap NU hari Rabu (19/7) di gedung PCNU.

Sekretaris PCNU Kota Tegal Muslih Dahlan mengatakan untuk melaporkan Rofii Ali ke Polres Tegal karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

“Kami mengambil langkah hukum karena saat ini yang bersangkutan tidak ada etikad baik” ujarnya.

Muslih mengatakan dari hasil kesepakatan pengurus PCNU Kota Tegal melanjutkan proses hukum untuk menghindari dampak lebih besar karena membawa nama lembaga PCNU dan dikhawatirkan situasi publik memanas.

“Untuk menghindari eskalasi lebih besar maka kita ambil langkah hukum karena yang kami khawatirkan NU akan tercemar dan ini sebagai pembelajaraan bagi RA agar berhati-hati dalam berucap” jelasnya.

Surat laporan tersebut telah dikirimkan kepada Polresta Tegal Kota oleh pengurus PCNU pelapor Yusuf Maulana.(ydt)

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini